Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi palu hakim (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Zambia pada Jumat (7/6/2024) menjatuhkan hukuman 7-11 tahun penjara kepada 22 warga negara China karena kasus kejahatan dunia maya, termasuk penipuan online.

Pengadilan Magistrat di ibu kota, Lusaka, juga mendenda mereka sebesar 1.500-3 ribu dolar AS (sekitar Rp24-48 juta), setelah para terdakwa mengaku bersalah atas tuduhan penyalahgunaan komputer, penipuan identitas, dan pengoperasian jaringan atau layanan secara ilegal pada Rabu (4/6/2024).

Selain warga China, seorang pria asal Kamerun juga dijatuhi hukuman penjara dan didenda atas tuduhan serupa, dilansir Associated Press.

1. Sekitar 77 orang ditangkap dalam penggerebakan April

Para terdakwa termasuk di antara 77 orang yang ditangkap pada April sehubungan dengan kasus sindikat penipuan di internet.

Direktur Jenderal Komisi Pemberantasan Narkoba (DEC), Nason Banda, mengatakan bahwa penyelidikan dimulai setelah pihak berwenang menemuka lonjakan jumlah kasus penipuan siber dan banyak orang mengeluh kehilangan uang dari ponsel atau rekening bank mereka tanpa alasan yang jelas.

Selain warga Zambia, penipuan online ini juga menargetkan orang-orang dari Singapura, Peru, Uni Emirat Arab (UEA) dan negara-negara lainnya di Afrika.

2. Senjata, amunisi dan ribuan amunisi ditemukan saat penggeledahan

Editorial Team

Tonton lebih seru di