Jakarta, IDN Times - Pengadilan Zambia pada Jumat (7/6/2024) menjatuhkan hukuman 7-11 tahun penjara kepada 22 warga negara China karena kasus kejahatan dunia maya, termasuk penipuan online.
Pengadilan Magistrat di ibu kota, Lusaka, juga mendenda mereka sebesar 1.500-3 ribu dolar AS (sekitar Rp24-48 juta), setelah para terdakwa mengaku bersalah atas tuduhan penyalahgunaan komputer, penipuan identitas, dan pengoperasian jaringan atau layanan secara ilegal pada Rabu (4/6/2024).
Selain warga China, seorang pria asal Kamerun juga dijatuhi hukuman penjara dan didenda atas tuduhan serupa, dilansir Associated Press.