unsplash.com/Sebastian Staines
Indonesia dikenal dengan sebutan Zamrud Khatulistiwa. Sebagai negara dengan pemilik hutan terbesar nomor 3 di dunia, apakah sebutan ini akan terus disandang oleh Indonesia? Melihat keadaan hutan Indonesia yang semakin lama semakin sedikit jumlahnya dikarenakan oleh alih fungsi hutan besar-besaran.
Hutan yang semestinya memiliki fungsi mereduksi karbon dioksida di udara, penghasil oksigen, daerah resapan, tempat tinggal bagi fauna dan flora, penahan air di dalam tanah, tetapi malah dialihfungsikan untuk berbagai kepentingan ekonomi seperti kebun kelapa sawit, pertambangan batu bara, pembangunan industri serta perumahan dan masih banyak lagi.
Berbagai cara dilakukan oleh pihak-pihak nakal untuk membuka hutan. Salah satunya adalah dengan pembakaran hutan yang menyebabkan terjadinya polusi udara besar-besaran yang tentunya akan sangat berdampak negatif bagi lingkungan sekitarnya. Berbagai tindakan lain yang lebih ramah sebenarnya dapat digunakan yaitu tebang pilih, tebang tanam, serta reboisasi yang tampaknya sudah tidak pernah dijadikan sebagai pilihan utama.
Kepedulian pemerintah dan masyarakat perlu ditingkatkan untuk dapat menjaga kelestarian hutan Indonesia. Perlu adanya kajian regulasi lebih dalam mengenai tata kelola hutan dan lahan. Harus ada sanksi-sanksi yang kuat serta memiliki dampak jera bagi para pelanggarnya.
Selain itu pemerintah bersama dengan masyarakat diharapkan dapat langsung turun tangan untuk memperbaiki keadaan hutan yang ditinggalkan tanpa tanggung jawab. Bersama-sama melakukan reboisasi, reklamasi dan kedepannya turut menjaga hutan dari tangan-tangan nakal.
Ingat, menjaga alam Indonesia adalah tugas seluruh rakyat Indonesia bukan hanya tugas pemerintah. Pemerintah pun harus memberi ruang dan contoh yang baik kepada rakyatnya. Agar demokrasi dari rakyat, untuk rakyat dan kembali ke rakyat dapat berjalan dengan baik dan seimbang.