Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada banyak kesempatan selalu menyampaikan pesan agar pelaksanaan program padat karya dipercepat dan lebih diperbanyak sehingga dapat membuka lapangan kerja dan menjaga daya beli masyarakat. Program-program kementerian ini diharapkan bisa mendukung padat karya.
Hal ini tentu mempunyai banyak alasan mengapa program tersebut dirasa penting. Selain terus berjalannya proyek infrastruktur di seantero negeri ini yang di kebut pengerjaannya, pemerintah menilai padat karya tunai berpotensi menaikan daya beli masyarakat desa. Syaratnya, benar-benar dapat menyentuh langsung masyarakat yang menganggur atau setengah menganggur di desa.
Tahun 2020 negara Indonesia mengalami Pandemi Covid-19, dan sampai saat ini belum menunjukan sedikitpun kondisi yang membaik ataupun akan mereda. Pandemi Covid-19 berdampak pada berbagai sektor dari kesehatan hingga soal-ekonomi, tidak terkecuali terhadap kondisi kesehatan dan perekonomian desa. Dengan kondisi saat ini yang cukup tinggi mobilitas manusia, maka penyebaran Covid-19 bisa sampai ke desa di seluruh Indonesia.
Salah satu yang sangat diperlukan untuk masyarakat desa saat ini adalah program yang dapat memberikan daya ungkit cepat terhadap ekonomi masyarakat desa sekaligus memberikan layanan dasar kesehatan masyarakat desa, yaitu menyediakan sarana air minum.
Mengapa Sarana Air Minum? Air adalah komponen terpenting dari pemenuhan dan perlindungan hak untuk hidup yang sifatnya mutlak dan tidak bisa dikurangi (non-derogable right). Resolusi PBB secara eksplisit mengakui hak atas air dan sanitasi adalah hak asasi manusia, bahwa hak atas air memberikan hak kepada setiap orang atas air yang memadai, aman, bisa diterima, bisa diakses secara fisik, dan mudah didapatkan untuk penggunaan personal dan domestik.
Hak rakyat atas air kembali dikuatkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau. Pada Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020, lampiran II juga menyebutkan “perlu peningkatan penyediaan akses air minum layak dan aman yang dapat diakses pada saat dibutuhkan dan memenuhi standar kesehatan”
Sampai saat ini, kondisi kita di Indonesia masih berada pada status Pandemi Covid-19. Sejak bulan Desember 2019, penyakit pernapasan baru yang disebut Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ini menyebar dengan cepat ke seluruh dunia, termasuk ke Indonesia. Sejak tanggal 28 Januari 2020, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia. Sementara itu, Presiden Indonesia menyatakan agar program padat karya harus dapat dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19.
Saat ini Pemerintah Indonesia terus berupaya menjaga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di tengah kebijakan tanggap darurat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selain menyiapkan jaring pengaman sosial, pemerintah juga menyiapkan program padat karya tunai desa. Program ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya masyarakat miskin di pedesaan.
Presiden RI dalam rapat terbatas meminta kepada kementerian dan lembaga agar pelaksanaan program padat karya tunai dipercepat dan lebih diperbanyak sehingga dapat membuka lapangan kerja dan menjaga daya beli masyarakat pedesaan.
Harapannya adalah program-program dari sejumlah kementerian bisa mendukung jalannya program padat karya tunai sehingga dapat membantu kehidupan ekonomi masyarakat desa dan juga bisa mendukung ketahanan pangan di masa pandemi Covid-19. Selain itu akan mendukung ekonomi produktif desa yang bertujuan untuk menjaga pendapatan masyarakat desa dan mendukung aktivitas produksi pangan untuk ketahanan pangan di masa pandemi ini.