UMKM menjadi salah satu sektor paling terdampak akibat pandemi COVID-19 yang melanda sejak 2020 lalu. Pembatasan kegiatan masyarakat demi menghentikan laju penyebaran virus corona membuat pelaku UMKM harus berperang melawan kondisi sulit ini.
UMKM menghadapi masalah keuangan dan non-keuangan akibat pandemi. Penurunan jumlah pesanan, kenaikan harga bahan baku hingga sulitnya distribusi adalah masalah non-keuangan yang mereka hadapi. Sementara, mereka juga harus menghadapi masalah keuangan seperti kesulitan membayar upah pekerja, asuransi, utang usaha, serta tagihan rutin lainnya.
Banyak pengusaha kecil yang menutup bisnis. Sebagian lagi terpaksa mengurangi jumlah jam kerja atau bahkan mengurangi karyawan demi mempertahankan bisnis. Kondisi ini menciptakan jumlah pengangguran yang melonjak akibat pandemi.
Berdasarkan hasil survey yang diterbitkan oleh Bappenas pada Desember 2020, UMKM rata-rata mengalami penurunan pendapatan sekitar 40% hingga 80% yang mulai dirasakan pada Maret 2020 saat pandemi masuk ke Indonesia. Penurunan omset ini tentu saja berpengaruh pada penurunan keuntungan hingga menyentuh angka 89%. Padahal sejatinya UMKM merupakan salah satu penyumbang PDB terbesar karena jumlah serapan tenaga kerja dan kegiatan subtitusi produksi barang kosnumsi dan barang setengah jadi.
Melihat situasi ini, pemerintah Indonesia berkomitmen mengeluarkan kebijakan strategis penanggulangan dampak pandemi guna menyelamatkan UMKM. Beberapa langkah yang diambil di antaranya adalah penundaan angsuran pokok dan bunga UMKM, insentif perpajakan bagi UMKM, hingga bantuan modal kerja khusus untuk UMKM yang terdampak pandemi. Kebijakan-kebijakan ini termasuk ke dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Membuahkan hasil, upaya yang dilakukan pemerintah menunjukkan sinyal positif pada pemulihan ekonomi UMKM. Merujuk laporan yang diterbitkan Pusat Penelitian Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik Badan Keahlian DPR RI pada Mei 2021, kondisi keuangan sektor UMKM cenderung membaik di kuartal I tahun 2021. BRI Micro & SME Index (BMSI) berada di angka 93,0 dibanding sebelumnya 81,5 di kuartal IV tahun 2020.
Tentu saja UMKM gak bisa terus-menerus menunggu bantuan pemerintah untuk bertahan melawan pandemi. Untuk memperkuat bisnisnya, UMKM harus mampu beradaptasi dengan kehidupan new normal, salah satunya adalah digitalisasi.
