Ilustrasi melukis (dibuat menggunakan Google Gemini)
Model Generative AI dilatih menggunakan miliaran data dari internet, mulai dari teks, gambar, audio, audio-visual, hingga karya seni lainnya. Masalahnya, tidak semua data tersebut dikumpulkan dengan persetujuan pemiliknya.
Ari Juliano Gema, seorang praktisi hukum dan eks pejabat di Badan Ekonomi Kreatif, melihat fenomena ini sebagai tantangan redistribusi nilai. Menurutnya, ketika biaya produksi turun drastis karena AI, seharusnya ada mekanisme kompensasi bagi mereka yang datanya digunakan untuk melatih AI tersebut. Tanpa itu, kekayaan hanya akan menumpuk di pemilik platform.
“Kenapa data latih AI di dunia internasional bermasalah? Ya karena tidak ada izin, tidak ada kredit atas karya yang dipakai, dan tidak adanya kompensasi bagi pencipta karya tersebut. Consent, Credit, and Compensation sebutannya,” ucap Ari Juliano menjelaskan.
Guruh Riyanto dari Serikat Sindikasi juga menyoroti hal serupa. Ia menekankan bahwa AI hadir sebagai ancaman karena berada di tangan pemilik modal tanpa perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja. "Pekerjaannya makin produktif karena AI, tapi nggak lantas nilai ekonominya tambah tinggi, justru diturunkan karena AI menurunkan nilai kerjanya," jelas Guruh.
Ari Juliano menjelaskan bahwa secara umum, dunia internasional sedang berdiskusi mengenai status karya hasil AI. Indonesia sendiri, melalui UU Hak Cipta Pasal 34, memberikan celah untuk menilai orisinalitas sebuah karya. "Prinsipnya, manusialah yang memegang peran penting sebagai subjek hukum pemilik hak cipta," jelas Ari.
Namun, masalah muncul ketika AI belajar dari data yang memiliki hak cipta. Jati Andito mempertanyakan bagaimana mekanisme kompensasi jika suaranya atau lagu-lagunya dicomot tanpa izin untuk melatih algoritma. Baginya, ini adalah bentuk eksploitasi modern di mana karya manusia dikapitalisasi oleh pemilik platform tanpa memberikan bagi hasil yang adil kepada pencipta aslinya.
Ari Juliano memperkenalkan konsep "Uji Empat Langkah" untuk menentukan apakah karya AI bisa dilindungi hak cipta:
Apakah prompt atau instruksi dibuat sendiri?
Apakah ada koreksi atau revisi manusia pada karya yang dihasilkan Generative AI?
Apakah karyanya termasuk karya yang dilindungi hak cipta?
Apakah karya yang dihasilkan Generative AI memiliki atau menunjukkan sifat khas pribadi si pencipta?
Jika keempatnya terpenuhi, maka karya tersebut bisa diklaim sebagai milik si pencipta.
Ari Juliano Gema melihat prompt sebagai bukti kepemilikan. Jika seseorang bisa membuktikan bahwa ia merancang prompt yang kompleks dan personal untuk menghasilkan sebuah karya, maka ia memiliki posisi tawar yang lebih kuat untuk mengklaim hak cipta atas karya tersebut. Prompt adalah bentuk kontribusi manusia di tahap input.
Ario Anindito tetap pada pendiriannya, bahwa AI yang mencuri gaya gambar ilustrator tidak layak disebut sebagai pencipta. “Tidak mungkin AI menciptakan sesuatu yang baru tanpa mengambil atau menjiplak gaya gambar ilustratornya,” tegas Ario. Baginya, hukum hak cipta harus lebih tegas dalam mengatur penggunaan dataset yang tidak berizin.
Masalah lain muncul pada penggunaan suara dan wajah. Ari Juliano menekankan bahwa suara adalah data pribadi yang bersifat khusus, begitu juga dengan wajah yang memiliki data retina yang spesifik. Meniru suara seseorang tanpa izin, seperti yang dialami oleh banyak penyanyi saat ini, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak privasi dan publisitas. Namun, regulasi di Indonesia masih tertatih-tatih mengejar kecepatan teknologi ini.
Ignatius Igas, seniman tradisional di Bali, merasa hak cipta karya manualnya tetap aman secara identitas karena ia memiliki rekam jejak fisik. Namun, ia setuju bahwa bagi perupa pemula, AI bisa mengaburkan kreativitas dan identitas jika mereka tidak hati-hati dalam menjaga orisinalitas gaya mereka di tengah gempuran referensi AI.
Hukum hak cipta saat ini ibarat labirin yang belum selesai dibangun. Semua pihak sedang mencari jalan keluar agar teknologi tetap berkembang tanpa mengorbankan hak-hak dasar para seniman. Tantangan terbesarnya adalah membuktikan sejauh mana "sentuhan manusia" hadir dalam sebuah karya yang keluar dari mesin algoritma.
Permasalahan hak cipta pada musik memiliki kompleksitas tersendiri. Jati Andito menyoroti tren vocal cloning di mana suara penyanyi yang sudah meninggal bisa digunakan untuk menyanyikan lagu baru. Secara etis, hal ini memerlukan izin keluarga. Namun secara hukum, suara sebagai data pribadi masih menjadi area yang sangat abu-abu di banyak negara, termasuk Indonesia.
Jika sebuah lagu dihasilkan sepenuhnya oleh AI menggunakan suara orang lain tanpa izin, hal itu bisa digugat sebagai pelanggaran hak publisitas. Namun, pembuktian di pengadilan Indonesia akan sangat menantang karena belum memiliki preseden hukum yang kuat untuk kasus-kasus berbasis AI.
Pada karya gambar, masalah utama adalah scraping data. Banyak ilustrator merasa keberatan jika gaya unik mereka direplikasi oleh AI. Ari Juliano menyarankan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk seniman rupa dan ilustrator, serupa dengan yang ada di industri musik. LMK ini nantinya bisa menegosiasikan lisensi dengan pengembang AI sehingga seniman mendapatkan kompensasi.
Teks juga tidak luput dari masalah. ChatGPT belajar dari jutaan artikel di internet. Jika teks yang dihasilkan AI terlalu mirip dengan karya asli seseorang, maka unsur "sifat khas dan pribadi" dari penulis asli telah dilanggar. Namun, seringkali AI menyamarkan sumbernya sehingga sulit bagi penulis asli untuk mengklaim hak mereka.
Masalah "Merek" juga muncul, seperti dalam kasus Studio Ghibli. Jika seseorang menggunakan nama Ghibli dalam prompt untuk menghasilkan gambar dan mengomersialkannya dengan membawa-bawa nama tersebut, itu adalah pelanggaran merek. "Ghibli itu adalah merek. Kalau kamu ngomong ‘saya punya lukisan kayak Ghibli’, itu sudah pelanggaran merek," tegas Ari Juliano.
Ari juga menyarankan agar setiap platform AI yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan diri di KomDigi dan menjelaskan secara transparan penggunaan dataset mereka. Jika mereka tidak bisa membuktikan telah mendapatkan izin dari para pemegang hak cipta, platform tersebut seharusnya dilarang beroperasi. Ini adalah bentuk proteksi negara terhadap warga yang bekerja di industri kreatif.
Serikat Sindikasi melalui Guruh Riyanto mencatat juga adanya keresahan anggota mengenai pencurian hak cipta di internet. Nilai waktu kerja yang dicurahkan seniman untuk menciptakan sebuah karya seolah hilang begitu saja saat algoritma scraping mengambil karya tersebut untuk pelatihan mesin. Ini bukan hanya masalah hukum perdata, tapi masalah nilai ekonomi yang dirampas.
Di Uni Eropa, sudah ada EU AI Act yang mulai mengatur penggunaan AI secara ketat. Indonesia saat ini baru memiliki "Roadmap" atau peta jalan, namun belum sampai pada regulasi teknis yang mengikat. Ari memperingatkan bahwa tanpa aturan yang tegas, pada tahun 2029 (tahun politik) kita mungkin akan melihat kekacauan besar akibat deepfake dan manipulasi informasi berbasis AI.
Masalah hak cipta juga menyentuh aspek durasi. Hak cipta berlaku hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ahli waris berhak mengomersialkan karya tersebut. Jika AI menggunakan karya tersebut sebagai data latih tanpa izin ahli waris, maka ini adalah pelanggaran hukum yang nyata.
Regulasi di masa depan harus mampu membedakan antara mesin yang sekadar mengambil inspirasi dan mesin yang meniru karya secara langsung. Jika batasannya tidak jelas, aturan hak cipta bisa menjadi tidak berarti, karena siapa pun dapat mengaku sebagai pencipta hanya dengan menekan satu tombol.
Bagi seniman tradisional seperti Ignatius Igas, pada akhirnya orang akan mulai merindukan tekstur nyata, bau cat, dan goresan tangan yang tidak bisa diproduksi oleh printer atau layar monitor. “Pecinta seni tahu kok mana yang mereka inginkan, real panting,” ucapnya dengan nada tegas.
Shuxxi Art juga mengatakan, bahwa di masa depan seniman tradisional mungkin akan lebih dihargai karena ‘ketidaksempurnaan’ mereka. Generated AI menghasilkan karya yang terlalu rapi, sempurna, dan dingin, sementara manusia menghasilkan karya yang ‘hidup’ karena ada kesalahan-kesalahan alami di dalamnya.