Ilustrasi harga minyak (IDN Times/Arief Rahmat)
Data menunjukkan bahwa harga BBM antar negara dapat berbeda-beda. Hal tersebut karena struktur biaya penyediaan BBM antara negara yang satu dan yang lainnya memang tidak selalu sama. Publikasi OPEC misalnya juga menunjukkan bahwa struktur biaya produksi BBM pada kelompok negara OECD dan G7 berbeda. Struktur biaya produksi BBM di Usa, Canada, Japan, Korea, France, Germany, Italy, UK, India, dan China juga dilaporkan berbeda.
Secara umum struktur harga BBM terbagi menjadi tiga komponen utama yaitu biaya minyak mentah, keuntungan badan usaha, dan pajak. Komponen terbesar umumnya terdistribusi untuk biaya minyak mentah dan pajak.
Untuk kelompok negara OECD dan G7 porsi besaran pajak yang dibayar oleh konsumen masing-masing mencapai 49 % dan 51 % terhadap total harga BBM. Sementara porsi pajak dalam struktur harga BBM di Usa, Canada, Japan, Korea, France, Germany, Italy, UK, India, dan China masing-masing sekitar 19 %, 33 %, 38 %, 43 %, 60 %, 57 %, 60 %, 59 %, 51 %, dan 38 %.
Untuk Indonesia, formula perhitungan harga BBM pada dasarnya sudah diatur dan tertuang dalam sebuah regulasi. Karena itu jika masih terdapat pihak yang menilai bahwa Pemerintah dan Pertamina tidak transparan dalam hal perhitungan harga BBM, hal tersebut merupakan pesan bahwa sosialisasi terhadap regulasi perhitungan harga BBM masih perlu ditingkatkan dan dilakukan secara masif.
Saat ini formula perhitungan harga BBM di Indonesia diatur melalui Permen ESDM No.20/2021 dan telah diperbarui dalam Permen ESDM No. 11/2022 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Regulasi tersebut menggantikan Permen ESDM No.39/2014 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen ESDM No.40/2018 tentang Perubahan Keenam atas Permen ESDM No.39/2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Berdasarkan regulasi tersebut, harga eceran jenis BBM Subsidi/Tertentu ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sementara untuk harga eceran BBM Khusus Penugasan (JBKP) ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 90 Rupiah, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Selain mengatur harga eceran BBM Subsidi dan JBKP, Permen ESDM No.20/2021 juga mengatur harga eceran jenis BBM Umum. Harga eceran jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan margin usaha paling tinggi 10 % dari harga dasar.
Harga dasar BBM merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin. Perhitungan harga dasar untuk setiap bulannya ditetapkan dengan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.
Formula harga dasar tersebut menjelaskan mengapa harga keekonomian BBM yang disampaikan oleh Menteri ESDM dan Menteri Keuangan pernah berbeda. Jika Menteri Keuangan menggunakan basis data tanggal 25 Januari – 24 Februari, sementara Menteri ESDM menggunakan data 25 Februari – 24 Maret maka hasil perhitungan harga BBM oleh kedua belah pihak kemungkinan akan berbeda.