Perlunya Dukungan Semua Pihak
Kebijakan Nasional terhadap target Pembangunan Air Minum dan Sanitasi diamanatkan melalui RPJMN 2020 -2024 yang selaras dengan visi Presiden ke-5, yakni “Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar” diturunkan dalam salah satu prioritas perencanaan penganggaran daerah tentang air minum dan sanitasi, sebagai amanat UU No 23 tentang Pemerintah Daerah untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai prioritas dan penganggaran daerah.
Untuk mewujudkan akses air minum aman dan sanitasi layak, sesuai Sustainable Development Goals (SDGs), Renstra PUPR (2020-2024) 100% Air Minum Layak, dan Deklarasi Majelis Umum PBB. ”Air Bersih dan Sanitasi sebagai Hak Asasi Manusia” dalam mencapai target dan capaian air minum 100% akses layak, dan 15% akses aman sangat diperlukan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat karena penganggaran hanya dari APBN tidaklah mampu mencukupi.
Kepala daerah selaku penanggung jawab tim penerapan SPM daerah (provinsi dan kabupaten/kota) sesuai kewenangannya sebagai unsur pelaksana daerah, dapat berperan aktif merumuskan, menyusun rencana aksi penerapan SPM dan mendorong pelaksanaan kebijakan, yang merupakan urusan wajib pemerintah dalam pemenuhan pelayanan dasar masyarakat (khusunya air minum dan sanitasi).
Pemerintah Daerah melalui Pokja AMPL/PPAS dan sejenisnya, dapat melakukan koordinasi, pembinaan dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program dan anggaran daerah agar dapat mendukung pencapaian 100% akses air minum dan sanitasi layak dengan melibatkan peran lembaga masyarakat dan masyarakat peduli air minum dan sanitasi, di antaranya Asosiasi SPAMS Pedesaan.
Asosiasi PSPAMS pedesaan selaku mitra pemerintah daerah, dan sudah terbentuk di 408 kabupaten/kota sudah melaksanakan fungsi dan tugasnya untuk fasilitasi, koordinasi, dan advokasi kolaborasi pelaksanaan program Pamsimas, baik pendampingan maupun penganggaran dengan pihak pemerintah daerah, termasuk kepedulian pemda dalam memberikan legalitas, fasilitas dan akses kepada para pihak penggiat AMPL Daerah.
Kolaborasi Asosiasi PSPAMS Pedesaan dengan Pemerintah Daerah
Asosiasi PSPAMS ”Tirta Altas” Kota Semarang yang didirikan berdasarkan akta notaris nomor 1 Tahun 2018 dan terdaftar pada Kemenkumhan, menjadi asosiasi yang cukup ideal, karena hubungan baik dengan Pemkot Semarang. Dukungan tersebut berupa kegiatan untuk pelatihan, koordinasi dan pembinaan bagi KPSPAMS sangat dirasa cukup.
Asosiasi yang mempunyai pengurus cukup lengkap dengan memaksimalkan peran kordinator wilayah, kini telah mampu memberikan pinjaman kepada KPSPAMS tanpa agunan dengan nilai di bawah Rp10juta sehingga tersedia dana cepat dan membiayai biaya operasional asosiasi dengan iuran anggota, penerimaan iuran anggota, yang diambil dari setiap sambungan rumah sebesar Rp25 dengan jumlah SR sekitar 36 ribu di seluruh Desa Pamsimas.
Asosiasi mampu menggalang dana sekitar Rp9 juta. Dana ini digunakan untuk dana taktis asosiasi dalam melakukan fasilitasi ke KPSPAMS jika ada kegiatan maupun bimbingan teknis untuk opersional dan pemeliharaan.
Asosiasi Tirta Atlas juga selalu mengawal data capian AMS Kota Semarang, dari tahun ke tahun lengkap dengan perubahan layanan jumlah SR, data pemanfaat, jenis sumber air bakunya, terkait kualitas air yang digunakan untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
Kolaborasi “Asosiasi Tirta Atlas” dengan Pemerintah daerah, banyak mempermudah akses narasumber di saat KPSPAMS mengadakan rapat rutin di setiap kordinator wilayah. Narasumber pun disesuaikan dengan isu setempat, misal terkait anggaran, Bappeda dan Banggar siap menjadi narasumber gratis pada saat pertemuan rutin.
Terkait isu keteknisan, Perkim dan Dinas Kesehatan akan siap membina dan melakukan Bimtek dengan anggaran dari penyisihan iuran anggota. sedangkan pelatihan KPSPAMS tingkat kabupaten, beberapa kali dilakukan studi tiru atau studi banding ke KPSPAMS di luar kab/kota sehingga keberadaan asosiasi Tirta Atlas sangat diperlukan baik bagi pemerintah kota maupun KPSPAMS sebagai anggota. Pengurus KPSPAMS di Kota Semarang juga sudah terlindungi asuransi kesehatan yang dibayar dari pendapatan iuran.
Asosiasi Kabupaten Mojokerto, mulai tahun 2020, Bersama Pokja AMPL dan Bappeda menyosialisasikan kepada 75 KPSPAMS, tentang kredit air dengan melibatkan bank UMKM Jawa Timur. Asosiasi melakukan pendampingan proposal bukan hanya di Kabupaten Mojokerto saja, melainkan jika diperlukan menjadi narasumber bagi kabupaten lain, sehingga pasca sosialisasi secara bertahap KPSPAMS bisa mendapatkan akses ke Bank UMKM Jawa Timur dengan total pendanaan di atas Rp150 juta pada tahun 2020.
Keterlibatan asosiasi dalam pendampingan KPSPAMS dirasakan oleh pendamping Pamsimas yang sangat membantu beban kerjanya. Dengan adanya asosiasi waktu penyusunan proposal relatif cepat, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan menjadi lebih, dan dukungan pemerintah desa, atas usulan proposal pendanaan bisa didapatkan karena salah satu syarat pengajuan proposal disetjui bank adalah dukungan kepala desa sebagai pembina KPSPAMS.
Asosiasi Kabupaten Garut yang terbentuk bulan Desember 2012 selalu dilibatkan dalam rapat pembahasan terkait bidang Air Minum Penyehatan Lingkungan (AMPL), dampak dari keterlibatan dengan Pemda Asosiasi mampu memperjuangkan kebutuhan KPSPAMS untuk mendapatkan dana DAK maupun DAU, untuk mendapatkan bantuan dana darurat di desa Pamsimas yang mengalami kerusakan Sarana Air Minum (SAM) akibat bencana alam.
Setiap kejadian kerusakan SAM, akibat tanah longsor, banjir, dan bencana alam lainnya, Asosiasi segera melaporkan ke BNPB setempat untuk segera mendapatkan anggaran penggantian atau perbaikan sarana, sehingga masyarakat Kabupaten Garut yang memang mempunyai lokasi di daerah rawan bencana, segera mendapatkan layanan kembali, karena dana sudah dianggarkan biasanya tidak perlu waktu lama.
