Agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 merupakan penjabaran operasional dari Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang disusun berdasarkan arahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. RPJMN 2020-2024 juga merupakan titik tolak untuk mencapai sasaran Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju. Tujuan pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) memberikan landasan kokoh dan merupakan instrumen utama untuk mewujudkan transformasi ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan, yaitu pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya. SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan, salah satunya adalah Menjamin Ketersediaan serta Pengelolaan Air Bersih dan Sanitasi yang Berkelanjutan untuk Semua.
Target yang ditetapkan dalam pengelolaan air bersih dan sanitasi Tahun 2030 adalah (1) Mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua; (2) Mencapai akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata bagi semua dan menghentikan praktik buang air besar sembarangan di tempat terbuka, memberikan perhatian khusus pada kebutuhan kaum perempuan, serta kelompok masyarakat rentan.
Akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman merupakan salah satu infrastruktur dasar untuk memastikan kesehatan masyarakat serta meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM). Penyediaan akses air minum dan sanitasi perlu didukung oleh ketersediaan sumberdaya air yang mencukupi baik dari sisi kualitas dan kuantitas, pencegahan pencemaran terhadap sumber-sumber air baku dari pencemaran dan tutupan vegetasi untuk menjaga, memelihara dan menjamin ketersediaan air baku.
Sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) akses air minum untuk masyarakat harus memenuhi kriteria sebagai air minum aman, yaitu berasal dari sumber air yang layak, berada didalam atau di halaman rumah, dapat diakses setiap saat dibutuhkan dan kualitasnya memenuhi standar kesehatan yaitu memenuhi syarat kualitas air minum. Pada Tahun 2020, rumah tangga yang memiliki akses air minum layak sebesar 90,21% dan baru 11,9% rumah tangga yang memenuhi kriteria air minum aman. Sehingga diperlukan upaya percepatan penyediaan akses air minum untuk mencapai target TPB/SDGs Tahun 2030.
![[OPINI] Menuju Target Air Minum Aman 2030](https://image.idntimes.com/post/20221207/foto-materi-14-48a60e0a10b8ac494f4a1af2cc4912a7.jpg)