Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Unsplash

Tuhan menciptakan manusia sangat beragam. Ada yang diberi tubuh lengkap dan berfungsi secara sempurna, namun juga ada yang Dia ciptakan spesial seperti Tuli, Netra, Daksa, Cerebral Palsy, dan lainnya. Bagaimana pun kondisi fisik mereka, kita semua tetaplah sama. Kita semua setara dan mereka pun berhak mendapatkan fasilitas hidup yang sama seperti kita, namun tetap harus disesuaikan dengan kebutuhannya.

Di Indonesia, terdapat undang-undang yang khusus mengatur para penyandang disabilitas. Dalam UU No. 8 tahun 2016, ternyata perhatian pemerintah kepada penyandang disabilitas sangat besar. Tertulis juga bahwa penyandang disabilitas berhak mendapat kesetaraan dan aksesibilitas dalam seluruh lingkup kehidupan, termasuk komunikasi. Bahkan, pemerintah juga melindungi mereka dari tindakan stigma dan pelecehan. Pertanyaannya, apakah semua yang tertulis di dalam UU No. 8 tahun 2016 benar-benar dilaksanakan oleh pemerintah?

Ternyata tidak!

Mari kita fokus kepada penyandang disabilitas Tuli. Eits, Tuli atau tunarungu ya? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tunarungu artinya rusak pendengaran dan dianggap lebih baik, halus, sopan, dan formal sedangkan Tuli tidak dapat mendengar karena rusak pendengarannya dan terkesan lebih kasar.

Editorial Team

Tonton lebih seru di