Dalam pemahaman masyarakat di negeri ini, perempuan sering kali ditempatkan di posisi kedua. Bahwa perempuan adalah sosok yang selalu harus tunduk dan patuh dalam segala hal. Bahkan dalam berbagai masyarakat atau kalangan tertentu, beberapa nilai atau adat kebiasaan yang seakan tidak bisa lagi ditawar, ‘ini yang tepat bagi perempuan dan itu yang tepat bagi laki-laki’.
Akibat dari budaya patriarki yang mayoritas dianut dalam masyarakat, adanya pembatasan ‘gerak’ yang wajar dan tak wajar dilakukan oleh perempuan. Pola pikir tersebut sangat memengaruhi pandangan masyarakat akan kedudukan yang layak bagi perempuan, dan tak jarang perempuan menjadi kaum yang teraniaya dalam masyarakat.
Menurut Catatan Tahunan 2017 yang dipublikasikan Komnas Perempuan, terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di seluruh Indonesia. Di ranah kekerasan dalam rumah tangga/relasi personal, pemerkosaan menempati posisi tertinggi sebanyak 1.389 kasus, diikuti pencabulan sebanyak 1.266 kasus. Di ranah komunitas, kekerasan seksual masih menempati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus.
Yang perlu digarisbawahi dari jumlah tersebut adalah bahwa data tersebut diperoleh karena korban melakukan laporan atau gugatan secara hukum. Data tersebut tidak termasuk kasus-kasus yang tidak dilaporkan oleh korban maupun keluarga korban, yang entah berapa jumlahnya.
Catatan Komnas Perempuan juga menunjukkan dalam 15 tahun terakhir, setiap dua jam sekali, satu orang perempuan mengalami kasus pemerkosaan. Dalam satu hari, 20 orang perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual kebanyakan bukan orang asing bagi korbannya. Pelaku umumnya mengincar korban yang ada di dekatnya karena adanya kemudahan akses.