Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 5 persen dinilai tidak tepat untuk menaikkan pendapatan daerah.
Peneliti di Alpha Research Database, Ferdy Hasiman, mengatakan kenaikan harga BBM nonsubsidi imbas dari kenaikan PBBKB di luar kewenangan badan usaha.
"Kalau soal pajak itu bukan urusan badan usaha, itu kebijakan pemerintah," kata Ferdy.
Menurut Ferdy, kenaikan PBBKB yang berimbas pada kenaikan harga BBM, meskipun nonsubsidi akan memberatkan masyarakat, tidak tepat dijadikan pilihan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Kalau ingin meningkatkan pendapatan jangan BBM yang jadi sasaran. Jadi nggak usah bikin kebijakan yang menyusahkan rakyat," tutur Ferdy.
![[OPINI] Kenaikan Pajak BBM Tak Tepat untuk Kerek Pendapatan Daerah](https://image.idntimes.com/post/20240119/screenshot-2024-0119-155948-63e7578503b5c0307e5ebe08165ebfb5.jpg)