Memang, kasus kekerasan ini tergolong kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Tapi bukan berarti kasus ini dapat dengan mudah berlalu. Masruchah selaku Komisioner Komnas Perempuan mengatakan bahwa penganiayaan, kekerasan dan bully apalagi terkait dengan isu percintaan bagi peserta didik di lembaga pendidikan sejatinya telah diatur dalam Kemendikbud No. 82 th 2015 tentang larangan bully, pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lembaga pendidikan.
Lebih jauh lagi, Retno Listyarti, selaku Komisioner KPAI bidang Pendidikan menjelasakan, yang dimaksud oleh KPPAD, masalah ini dapat diselesaikan melalui jalan kekeluargaan dengan metode DIVERSI (penyelesaian diluar pengadilan). DIVERSI adalah penyelesaian kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban. Diversi diatur dalam UU. No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun, diversi hanya dapat dilakukan jika pihak korban bersedia.
Jalan keluar melalui kekeluargaan bukanlah jalan yang 'waras' untuk ditempuh. Meski korban dan pelaku masih tergolong anak-anak, namun hukum tetap harus ditegakkan untuk mencegah kasus-kasus yang sama terjadi kembali di masa yang akan datang.