Pasal 33 dalam UUD 1945 disebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Tertulis jelas dalam konstitusi bahwa penguasaan atas tanah di Indonesia adalah oleh negara. Hal ini memperkuat dan memperluas status kepemilikan tanah bagi warga negara Indonesia, dan menghapus sistem tuan tanah dan pemilikan tanah tanpa batas yang tidak diperkenankan lagi.
Sangat ironis jika melihat ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia. Di satu sisi banyak orang kaya yang memiliki tanah yang luas dan menjadikannya sebagai aset atau investasi, tetapi di sisi lain lebih banyak penduduk di Indonesia yang tidak memiliki tanah ataupun rumah sendiri.
Kepemilikan tanah saat ini juga banyak dimonopoli oleh developer atau pengembang perumahan. Mereka menjual rumah atau tanah dengan harga yang sangat tinggi dan selalu naik setiap tahunnya. Hal inilah yang membuat banyak masyarakat indonesia saat ini tidak mampu membeli lahan atau rumah sendiri karena harga yang setiap tahun semakin naik.