[OPINI] Refleksi Trending Agama di Media Sosial Twitter

Agama menjadi salah satu pemantik sumbu pertikaian dalam kurun waktu ini dimana tahun politik sedang berlangsung. Beberapa oknum bahkan mengambil jalan isu agama untuk mengunggulkan ataupun menjatuhkan suatu kubu. Indonesia mengakui secara hukum ada 6 agama sah di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katholik, Buddha, Hindu dan Kong hu-chu, sekarang ditambah dengan aliran kepercayaan. Keenam agama ini memiliki hak yang sama dan setiap individu bebas untuk menyatakan dan memeluk agamanya. Pada Undang-Undang Dasar tahun 1954 pasal 28E ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Dasar hukum ini melindungi setiap agama sah yang diakui oleh negara kita. Pergejolakan terjadi baru-baru ini di mana Dewan Perwakilan Rakyat pada 16 Oktober 2108 sewaktu rapat paripurna menetapkan sebuah rancangan baru. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dihadirkan DPR sebagai ide inisiatif yang tertuang pada pengaturan atas pengadaan atau penyelenggaraan sekolah minggu umat kristen pada pasal 69 ayat 1-4.
Dalam ayat tersebut dikeluarkan aturan baru yaitu pendidikan keagamaan nonformal bagi umat agama katholik dan protestan harus memiliki peserta paling sedikit 15 peserta didik dalam melaksanakan ibadah sekolah minggu serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota. Adapun isi dari keseluruhan ayat pada RUU yaitu:
Pasal 69