Ilustrasi Pamsimas Desa Tambi (Dok. PUPR)
Direktorat Air Minum, Ditjen Cipta Karya Kemenerian PUPR adalah salah satu instansi pemerintah yang mempunyai tugas untuk melaksanakan program dan kegiatan penyediaan sarana air minum untuk masyarakat. Berbagai program dan kegiatan terkait penyediaan layanan air minum telah dilaksanakan seperti Program HAMP (Hibah Air Minum Perdesaan), Program, Sistem penyediaan air minum regional (SPAM Regional), SPAM Kawasan Rawan Air, SPAM Kawasan Khusus, Sistem penyediaan air minum perkotaan dan Penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (PAMSIMAS).
Selain juga telah dilaksanakan berbagai program yang sifatnya peningkatan kapasitas seperti DAK Air Minum, program penyehatan PDAM, fasilitasi penyusunan RISPAM, dan pengembangan RPAM.
Khusus untuk Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat atau PAMSIMAS merupakan program kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat serta Lembaga/nstansi lainnya. Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dengan dukungan pembiayaan dari Loan Bank Dunia dan Dana Grant dari DFAT, telah mulai diimplementasikan sejak tahun 2008 di 98 kabupaten dan 8 kota. Pada tahun 2013 dilanjutkan dengan Pamsimas Tahap II yang diikuti oleh 96 kabupaten/kota Pamsimas I ditambah 123 kabupaten baru.
Sejak tahun 2016, Pamsimas memasuki Tahap III dan berakhir di Agustus 2022 Namun demikian kegiatan Pamsimas tetap berlanjut dengan dukungan pendanaan sepenuhnya dari Rupiah Murni APBN. Sampai dengan akhir Agustus 2022, Pamsimas telah berhasil meningkatkan jumlah warga pedesaan dan pinggiran kota yang dapat mengakses layanan air minum bagi 24.4 juta jiwa, serta meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat di lebih dari 36.000 desa/kelurahan yang tersebar di 408 kabupaten/kota di 33 provinsi. Dampak yang diharapkan terjadi setelah selesainya implementasi Pamsimas adalah terwujudnya lingkungan strategis yang mendukung pencapaian akses masyarakat terhadap pelayanan air minum dan sanitasi secara berkelanjutan yang ditandai dengan adanya:
- Masyarakat bersedia menerapkan perilaku dan praktik perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
- Masyarakat telah memperoleh akses yang keberlanjutan terhadap pelayanan air minum yang layak, serta mampu menggunakan, memelihara, dan mengelola pelayanan secara mandiri, efektif, dan berkelanjutan.
- Pemerintah Desa memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung dan mengupayakan keberlanjutan serta pengembangan pelayanan air minum di desa dengan berpegang pada prinsip Pamsimas.
- Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten) memiliki komitmen yang kuat, baik melalui kebijakan maupun penganggaran, dalam perluasan pelaksanaan program dan pengelolaan air minum perdesaan dengan menggunakan pendekatan Pamsimas.
- Pemerintah Daerah berkomitmen meningkatkan kinerja kelembagaan, teknis, dan keuangan dalam sistem pengelolaan pelayanan air minum perdesaan secara berkelanjutan.
Tantangan dan Strategi
Cita-cita kemerdekaan yang dituliskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat antara lain adalah mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketersediaan air bersih yang berkelanjutan adalah bagian dari upaya mewujudkan tercapainya cita-cita tersebut. Akses air bersih yang memadai akan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Masyarakat yang sehat dan produktif menjadi modal dasar untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan layanan air bersih untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa urusan pemerintahan yang terkait pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan yang konkuren dan bersifat wajib. Penyediaan akses air minum adalah urusan pemerintahan yang konkuren dan bersifat wajib; urusan pemerintahan yang penyelenggaraannya dibagi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan cakupan akses air minum di Indonesia melalui beragam pendekatan. RPJMN 2020-2024 juga mencatat pencapaian kinerja akses pelayanan air minum yang masih belum cukup memuaskan pada periode pembangunan sebelumnya. Peningkatan akses air minum layak dan aman masih perlu terus dioptimalkan. Ada beragam tantangan dalam penyediaan akses air minum.
Pada Perpres Nomor 18 Tahun 2020 disebutkan tantangan penyediaan air minum antara lain (i) Masih lemahnya tata kelola dan kelembagaan penyelenggaraan air minum serta rendahnya komitmen dan kapasitas pemerintah daerah sebagai penyelenggara utama dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab utama dalam penyediaan akses air minum untuk masyarakat perlu meningkatkan komitmennya melalui pengintegrasian target dan sasaran penyediaan air minum nasional dalam dokumen perencanaan daerah dan didukung dengan alokasi APBD yang memadai; (ii) PDAM sebagai badan usaha di bawah pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kegiatan SPAM belum dapat menunjukkan kinerja yang optimal. Beberapa tantangan yang dihadapi oleh PDAM adalah keberlanjutan kuantitas dan kualitas air baku, peningkatan manajemen PDAM baik teknis, keuangan, dan sumber daya manusia, serta penetapan tarif air minum yang dapat memenuhi kebutuhan untuk operasional dan pengembangan pelayanan air minum.dan (iii) Dalam rangka pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dengan keterbatasan pembiayaan dari pemerintah perlu dirumuskan kebijakan yang lebih dapat meningkatkan minat investasi dan kerja sama badan usaha.
Pada Rencana Strategi Direktorat Air Minum menyebutkan beberapa tantangan penyediaan layanan akses air minum antara lain Pertumbuhan Penduduk dan Urbanisasi, Desentralisasi, Pencemaran Lingkungan dan Perubahan Iklim, Reformasi Birokrasi serta kendala Idle Capacity dan Non-Revenue Water (NRW).
Untuk menjawab semua tantangan serta dalam rangka untuk mencapai target 100% akses air minum layak bagi semua masyarakat Indonesia, pemerintah telah menentapkan kebijakan strategi. Pada Perpres RPJMN 2020-2024 disebuatkan arah kebijakan dan strategi dalam rangka penyediaan akses air minum layak dan aman adalah peningkatan tata kelola kelembagaan untuk penyediaan air minum layak maupun aman, peningkatan kapasitas penyelenggara air minum, pengembangan dan pengelolaan SPAM serta penyadaran masyarakat untuk menerapkan perilaku hemat air, mengakses layanan air minum perpipaan atau menggunakan sumber air minum bukan jaringan perpipaan terlindungi secara swadaya, serta menerapkan pengelolaan air minum aman dalam rumah tangga.
Pada Renstra Direktorat Air Minum menyebutkan arah kebijakan dan strategi untuk program kegiatan penyedian air minum dalam rangka mencapai target 100% akses air minum sebagai berikut.
1. Peningkatan cakupan pelayanan dan pemenuhan standar kualitas air minum
- Meningkatkan cakupan akses air minum melalui jaringan perpipaan yang memenuhi 4K (Keterjangkauan, Kontinuitas, Kuantitas, dan Kualitas) dalam rangka pemenuhan SPM, termasuk pada kawasan rawan air dan pulau kecil terluar melalui penurunan kebocoran (Non-Revenue Water/NRW), pemanfaatan idle capacity, dan pembangunan kapasitas.
- Koordinasi intensif dalam rangka menjamin ketersediaan air baku.
- Menerapkan SPAM regional untuk mengatasi ketidakmerataan air baku.
- Menerapkan konsep bauran air baku domestik dalam mendukung ketahanan air baku
- Menerapkan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM)/Water Safety Plan (WSP) dalam menjamin pemenuhan kualitas air minum.
- Pemanfaatan inovasi teknologi untuk mendukung efisiensi proses, serta pemenuhan SPM pada Kawasan rawan air dan pulau kecil terluar.
- Mendorong percepatan serah terima dan pengelolaan aset SPAM terbangun kepada Pemerintah Daerah.
2. Peningkatan kapasitas dan peran penyelenggara SPAM
- Meningkatkan kapasitas SDM di tingkat pusat dan daerah.
- Memperkuat peran dan fungsi dinas/instansi daerah dalam penyelenggaraan SPAM.
- Memperkuat penyusunan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi NSPK terkait penyelenggaraan SPAM.
- Memperkuat peran stakeholders termasuk masyarakat dan Badan Usaha.
Sinkronisasi perencanaan dan kebijakan antar kementerian/Lembaga.
- Menerapkan prinsip Good Governance untuk penyelenggaraan SPAM.
- Pemanfaatan data dan sistem informasi dalam penyelenggaraan SPAM
3. Peningkatan kemampuan pendanaan dan komitmen stakeholder terkait pendanaan
- Meningkatkan kemampuan pengelolaan pendanaan penyelenggara SPAM.
- Mengembangkan alternatif sumber pembiayaan.
- Meningkatkan peran dan komitmen penyelenggara SPAM dalam alokasi pendanaan