Aksi Nyata Wujudkan Akses Air Minum Layak
Pemerintah Indonesia memandang penyediaan air minum layak dan aman di Indonesia sebagai hak semua warga. Sebagaimana tertuang dalam Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang mengamanatkan terwujudnya 100% akses air minum layak, termasuk 15% air minum aman.
Dengan adanya target tersebut, aksi nyata mewujudkan akses air minum layak dan aman serta berkelanjutan harus dikerjakan dengan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Asosiasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAMS) pedesaan dan KPSPAMS sebagai pengelola sistem air minum di pedesaan.
Kolaborasi anatara KPSPAMS dan Asosiasi SPAMS pedesaan dalam meningkatkan kinerjanya, perlu dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, yang bukan hanya mampu membangun infrastruktur di sektor air minum dan sanitasi saja, melainkan juga memastikan operasional dan pemeliharaan.
Salah satu aspek penting dalam menjamin keberlanjutan SPAMS di Desa Pamsimas adalah keberadaan kelembagaan pengelola SPAM yang harus mampu mengelola sarana SPAM terbangun secara efektif dan efisien berdasarkan Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Adapun di tingkat kabupaten/kota dibentuk Asosiasi Pengelola SPAMS pedesaan.
Asosiasi SPAMS terbentuk sebagai wadah kebersamaan, dilatarbelakangi kebutuhan kelompok pengelola SPAMS tingkat pedesaan, berbagai kepentingan lahirnya Asosiasi Kabupaten/Kota adalah KPSPAMS memerlukan wadah untuk berbagi infprmasi tentang pengelolaan air minum dan sanitasi pedesaan.
Kedua, KPSPAMS memerlukan tempat berkonsultasi dalam hal optimalisasi operasional dan pemeliharaan sarana SPAMS terbangun. Ketiga, KPSPAMS memerlukan media untuk berkordinasi dengan pemerintah daerah maupun pihak lain yang diharapkan mampu meningkatkan keterlibatannya dalam penyediaan dan pengembangan air minum dan sanitasi pedesaan.
Sampai tahun 2022, sudah terbentuk di 28 dari 33 asosiasi tingkat provinsi dan 408 asosiasi tingkat kabupaten/kota, pembentukan asosiasi SPAMS pedesaan ini, dari sisi legalitas 178 asosiasi sudah mendapatkan SK Bupati. Sebanyak 220 asosiasi telah mempunyai akta notaris, sedangakan lainnya berupa berita acara pembentukan. Bahkan, sejumlah 32 asosiasi telah mendapatkan legalitas dari Kemenkumham dengan pendanaan dari swadaya.
Untuk menunjang kinerja asosiasi, struktur asosiasi yang mampu menjangkau wilayah dan mampu bersinergi dengan pemerintah adalah hal yang mutlak. Walaupun tidak menutup kemungkinan untuk memaksimalkan personel, dan mempercepat layanan kepada anggotanya.
Adapun struktur asosiasi yang biasanya diterapkan adalah: (1) Ketua), (2) Bendahara, (3) Sekretaris, (4) Seksi Teknik, Seksi Humas, Seksi Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat, (5) Korwil, disesuaikan dengan kebutuhan, biasanya akan ditempatkan satu korwil satu kecamatan. Sedangkan Pembina untuk memberikan arahan dan menfasilitasi ke Pemerintah Daerah lebih banyak menggunakan dinas terkait, yaitu Bappeda Dinas PUPR, DPMD, dan Dinas Kesehatan.
