Seorang hakim bernama Binsar Gultom menulis sebuah buku berjudul "Pandangan Kritis Seorang Hakim". Dalam buku tersebut, ia menuliskan,"Bila perlu sebelum pernikahan harus diatur persyaratan yang tegas, yakni mereka masih dalam posisi kudus, suci artinya perawan atau tidak. Untuk itu, harus ada tes keperawanan. Jika ternyata sudah tidak perawan lagi, maka perlu tindakan preventif dan represif dari pemerintah."
Tak sedikit yang kemudian mempertanyakan kapasitas Binsar sebagai hakim karena mengeluarkan pernyataan tersebut. Ditambah lagi, ia menyebut menikah dalam kondisi perawan dapat menurunkan tingkat perceraian.
Binsar menilai jika calon pengantin sudah tak perawan, bisa jadi ada unsur keterpaksaan untuk menikah demi menutupi aib, sehingga menimbulkan perceraian atau KDRT di kemudian hari. Ia menghubungkan ketulusan niat seseorang dengan apakah ia masih perawan atau tidak.