Publik sejak lama sesungguhnya menginginkan isi siaran televisi Indonesia berkualitas. Program siaran televisi tak hanya didorong karena rating, keuntungan dan komersialisasi tapi mengedepankan kepentingan masyarakat terhadap siaran yang bermutu dan inspiratif adalah tuntutan yang terus digaungkan sampai hari ini di era penyiaran digital.
Pembenahan dunia penyiaran nasional, termasuk dari sisi perbaikan kualitas isi siaran televisi menjadi tugas bersama komponen bangsa. Tak terkecuali dijalankan regulator penyiaran, seperti KPI. Sesuai amanat Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002, peran KPI tidak ringan. Pada Pasal 7 UU Penyiaran KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Makna penyiaran mempunyai dimensi luas; menyangkut soal perizinan, infrastruktur, SDM, kelembagaan, dan konten siaran.