Ganja atau mariyuana adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, atau lebih dikenal sebagai obat psikotropika karena adanya kandungan zat tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol). Zat tersebut dapat membuat pemakainya mengalami rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab.
Ganja di Indonesia merupakan tanaman unik dan kontroversial. Di sisi lain ganja dapat digunakan untuk keperluan medis tapi di sisi satunya ganja dilarang karena dapat mengakibatkan euforia. Di Indonesia peredaran ganja dilarang keras. Siapapun yang menjual atau memakai akan dikenakan pidana.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja termasuk dalam dalam golongan I (satu) dan hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembagan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Penggunaan ganja untuk ilmu pengetahuan dalam bidang medis sudah banyak di kembangkan. Berikut adalah 10 hal yang perlu kamu ketahui tentang manfaat ganja dalam dunia medis seperti yang dilansir oleh DW.com.