Ilustrasi kerumunan orang-orang di Nigeria (unsplash.com/Ahmad Jaafar)
Di Nigeria, keberadaan praktik sihir atau perdukunan diatur secara tegas dalam hukum pidana modern. Dilansir dari laman This Day Live, hukum di negara ini memang tidak mengakui sihir atau dukun sebagai sesuatu yang nyata, namun justru sangat melarang baik pengakuan maupun tuduhan sihir di tengah masyarakat.
Dalam Criminal Code Act Nigeria, khususnya Section 210, siapa pun yang mengaku sebagai penyihir, menuduh atau mengancam akan menuduh seseorang memiliki kekuatan sihir, atau memperdagangkan jimat, obat, atau benda-benda supranatural tertentu, dapat dipidana maksimal dua tahun penjara.
Sementara itu, Section 213 kode yang sama menegaskan ancaman hukuman hingga lima tahun bagi siapa pun yang membuat, menjual, atau menyewakan benda keramat atau jimat dengan klaim mampu membantu tindakan kriminal. Pemerintah juga melarang segala bentuk perdukunan yang dimaksudkan menakut-nakuti atau merugikan orang lain.
Sayangnya, kepercayaan terhadap sihir masih sangat melekat di sebagian masyarakat Nigeria sampai hari ini, terutama di wilayah selatan. Tuduhan sihir sering menyasar perempuan lanjut usia atau anak-anak, terkadang berujung pada persekusi, pengusiran, atau kekerasan fisik.
Meski tak selalu dilarang, praktik sihir dan perdukunan diatur ketat agar tak disalahgunakan untuk kejahatan atau penipuan. Pendekatan hukum tiap negara pun sangat dipengaruhi oleh budaya dan konteks sosialnya.