dhub (instagram.com/rossblakephotography)
Hewan yang mendiami lubang di gurun ini tidak najis dan bagian tubuhnya dapat diolah, sehingga banyak diburu oleh sebagian orang. Bagi beberapa orang di Arab, kulit dhub memang sangat berguna. Sehingga kulitnya diambil dan diolah untuk jadi kerajinan kulit. Sementara dagingnya dapat diolah menjadi makanan yang lezat dan halal.
Daging dhub memang tidak diharamkan Rasulullah SAW. Namun, Rasulullah tidak suka memakannya. Seperti diterangkan dalam hadist riwayat Ibnu Umar R.A berikut ini.
Ia berkata: "Bibiku, Ummu Hufaid memberikan hadiah kepada Rasulullah SAW berupa minyak samin, keju dan daging Dhub. Minyak samin dan kejunya dimakan dan daging Dhubnya dibiarkan karena ia merasa jijik. Daging itu pernah dihidangkan di meja makan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kalau seandainya daging itu haram, maka daging itu tidak akan dihidangkan di meja makan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam." (Shahih Muslim nomor 3604).
Hewan ini memang memiliki umur yang cukup panjang dan dapat bertahan hidup pada kondisi cuaca ekstrim di gurun. Namun, tetap ada kemungkinan dapat punah akibat faktor iklim, bencana alam ataupun jika tidak dijaga kelestariannya. Maka dari itu para pemburu juga harus menjaga kelestarian dan tidak merusak habitat hewan tersebut.