7 Fakta Soal Magna Carta, Lahirnya Hak Asasi Manusia di Inggris

Kelam. Begitu istilah yang tergambar ketika Raja John memerintah Inggris pada tahun 1199 - 1216. Sebagai raja yang memiliki kekuasaan absolut justru membuat Raja John bersikap lalim dan sewenang-wenang. Tercatat, Raja John mengalami banyak sekali kekalahan perang serta lepasnya Normandia dari tangan Inggris ke Perancis. Ditambah lagi ia harus berurusan dengan dengan Paus karena berkonflik dengan gereja Katolik Roma.
Pemerintahannya pun menimbulkan ketidakpuasan terhadap berbagai kalangan. Tepatnya pada tanggal 15 Juni 1215 di Runnymedes, Raja John dipaksa untuk menandatangani suatu perjanjian yang kini disebut dengan nama "Magna Carta". Isi penting dalam perjanjian itu ialah kekuasan raja dapat dibatasi oleh hukum. Raja tidak lagi menjadi penguasa absolut yang sewenang-wenang dalam memerintah kerajaannya.
Awalnya, perjanjian itu berlaku antara Raja John dan sejumlah bangsawan saja. Namun pada perkembangannya, perjanjian itu menjadi bagian dari sistem konstitusional di Inggris yang menjadi hak seluruh warga negara.
1. Raja tak lagi boleh sewenang-wenang, HAM lebih penting daripada kedaulatan hukum atau keabsolutan raja
Klausul ke 39 dalam perjanjian itu menyatakan dasar kemerdekaan warga sipil di Inggris:
"Tidak satu pun orang merdeka yang boleh ditangkap atau di penjarakan, atau dilucuti hak-haknya atau hartanya, atau dicabut hak hukumnya atau dibuang, atau diambil dari statusnya dengan cara apa pun, Raja tidak akan bertindak memaksa terhadap rakyat sipil, atau mengirim orang lain untuk melakukan kehendak raja secara semena-mena, kecuali melalui penghakiman yang berdasarkan hukum negeri tersebut."
Maknanya, raja tidak boleh lagi sembarangan menangkap dan mengeksekusi siapapun tanpa melalui penghakiman yang sah. Raja pun tidak boleh memaksa rakyat sipil untuk melakukan kehendaknya.
Klausul penting ini juga menjadi dasar dibentuknya sidang pengadilan oleh juri dan diterapkan prinsip habeas corpus. Prinsip ini harus membebaskan seseorang dari penahanan bila tidak didukung oleh bukti atau prosedur yang sah.