TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Asal Bantai, Ini 6 Orang yang Tak Boleh Dibunuh di Medan Perang

Membunuh mereka merupakan kejahatan perang

ilustrasi prajurit yang siap perang (pexels.com/Somchai Kongkamsri)

Konflik yang tengah terjadi antara Rusia dan Ukraina menyuguhkan kembali kengerian peperangan di hadapan manusia.

Perang menghancurkan segala sesuatu. Rumah, pepohonan, bahkan nyawa manusia itu sendiri. Nyawa manusia yang begitu berharga sepertinya begitu mudah dihilangkan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa di dalam perang adalah sah-sah saja membunuh siapa pun yang kita inginkan.

Namun ternyata, menurut Konvensi Jenewa tahun 1949, sebagaimana dilansir dari icrc.org, tidak semua orang bisa dibantai sesuka hati. Beberapa orang berikut ini dilindungi oleh hukum internasional dari pembunuhan. Mereka disebut dengan istilah hors de combat, yaitu orang-orang, baik militer maupun sipil yang dalam keadaan tertentu tidak boleh dijadikan objek penyerangan dalam perang.

Pihak militer manapun yang melakukan pembunuhan terhadap orang-orang demikian akan diadili dalam pengadilan hukum internasional dan dicap sebagai penjahat perang, lho.

Berikut ini adalah enam orang yang tidak boleh diserang ataupun dibunuh menurut Konvensi Jenewa tahun 1949 dan protokol tambahannya pada tahun 1977.

1. Warga Sipil

warga sipil korban perang (pexels.com/Ahmed akacha)

Yang dimaksud dengan warga sipil adalah penduduk non militer dan tidak bersenjata, Warga sipil yang tidak bersenjata dan tidak ambil bagian dalam peperangan tidak boleh dibunuh atau bahkan sekedar disiksa. Mereka harus memperoleh perlindungan dari intervensi militer apapun. Penyiksaan, bahkan pembunuhan terhadap warga sipil merupakan kejahatan perang.

2. Dokter/perawat

tenaga kesehatan atau medis (pixabay.com/jarmoluk)

Yang termasuk dalam golongan ini adalah para petugas medis yang berada di bawah bendera palang merah internasional (ICRC), ataupun pihak-pihak tertentu yang dengan sukarela menjadi tenaga medis untuk merawat anggota militer yang terluka atau sakit di medan perang.

3.Wartawan/peliput berita

ilustrasi peliput berita (pixabay.com/Shutterbug)

Yang dimaksud wartawan adalah mereka yang bekerja sebagai peliput berita dan para informan publik maupun para dokumenter dari pihak militer. Mereka tidak memiliki senjata dan hanya benar-benar tiba di lokasi peperangan untuk meliput berita atau melakukan tugas dokumentasi. Keberadaan mereka di medan perang dilindungi oleh hukum internasional.

4. Rohaniwan

ilustrasi seorang rohaniwan berseragam militer (pexels.com/Rodnae Productions)

Rohaniwan atau di Barat disebut sebagai kapelan, adalah tokoh yang bertugas untuk memimpim peibadatan rohani guna memenuhi kebutuhan rohani para anggota militer. Walaupun memiliki kepangkatan militer, mereka ini tidak bersenjata dan karenanya tidak boleh dibunuh ataupun dianiyaya sebab tugas mereka hanyalah untuk melakukan tugas bimbingan rohani semata dan tidak terlibat secara langsung dalam pertempuran.

5. Tentara lawan yang sudah menyerah

ilustrasi tentara yang menyerah (pixabay.com/LithiumProductions)

Tentara lawan yang menyerahkan diri atau terluka tanpa senjata harus dilindungi dan ditawan dengan baik. Mereka tidak boleh disiksa ataupun dibunuh.

Konvensi Jenewa 1949 artikel 3 (ayat 1) menyatakan: "orang yang tidak mengambil bagian aktif dalam permusuhan, termasuk anggota angkatan bersenjata yang telah meletakkan senjata mereka dan mereka yang ditempatkan sebagai hors de combat  karena sakit, luka, penahanan, atau sebab lain, dalam segala keadaan harus diperlakukan secara manusiawi, tanpa setiap pembedaan merugikan yang didasarkan pada ras, warna kulit, agama atau kepercayaan, jenis kelamin, kelahiran atau kekayaan, atau kriteria serupa lainnya.

6. Tenaga logistik

ilustrasi tenaga logistik (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Mereka yang membantu logistik militer seperti pengangkut barang, koki atau tukang masak serta angkutan pos, tidak boleh dibunuh di medan perang. Walaupun mereka bekerja demi kesejahteraan militer, mereka sendiri tidak terlibat secara langsung dalam peperangan dan oleh karena itu tidak boleh diserang secara militer.

Baca Juga: Terdengar seperti Fiksi, 9 Kisah Tersembunyi selama Perang Dunia II

Writer

Paris Ohoiwirin

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya