ilustrasi lipstik (unsplash.com/Marek Studzinski)
Bahan berbahaya yang juga dilarang oleh Badan POM terdapat pada kosmetik yaitu bahan pewarna merah K3 dan K10. Kedua bahan ini merupakan pewarna tekstil sehingga tidak diperbolehkan digunakan pada sediaan kosmetik.
Bahan ini berbahaya bagi tubuh karena bersifat karsinogenik. Keduanya disalahgunakan oleh produsen tidak bertanggung jawab dan ditambahkan pada produk pewarna bibir dan produk dekoratif lain seperti perona pipi.
Ada berbagai bahan yang dilarang pada kosmetik, di antaranya merkuri, hidrokuinon, steroid, asam retinoat, dan pewarna merah K3 dan K10. Sebagai konsumen, kita harus cerdas dalam memilih kosmetik yang dipakai. Jangan sampai kosmetik yang digunakan justru membuat kulit semakin rusak dan membahayakan kesehatan.