Meskipun sering disamakan, ketiga istilah ini - Inggris, United Kingdom, dan Britania Raya - ternyata memiliki perbedaan. Dicatat dalam laman Historic UK, secara sederhana ketiganya dibedakan berdasarkan luas wilayah, waktu berdirinya, dan jenis kekuasaannya.
Inggris adalah salah satu negara kerajaan besar yang berada dalam naungan Imperium Britania Raya sekaligus tergabung dalam United Kingdom. Negara berpopulasi 58 juta jiwa ini juga kerap disebut sebagai negara konstituen atau negara anggota dengan pengaruh politik kuat dalam sebuah wilayah yang berdaulat.
Lalu, bagaimana dengan United Kingdom? Secara umum, The United Kingdom atau Inggris Raya merupakan wilayah negara berdaulat dengan beberapa negara kerajaan di dalamnya, yakni Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara. Mungkin kalau mau disamakan, United Kingdom atau Inggris Raya mirip dengan United States of America atau Amerika Serikat.
Oh ya, meskipun berada dalam naungan Inggris Raya, empat negara di dalamnya tetap memiliki otoritas dan kedaulatannya masing-masing. Itu sebabnya, dalam percaturan global, negara Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia diakui secara terpisah sesuai yurisdiksinya masing-masing.
Lingkup wilayah yang lebih besar tentu saja Imperium Britania Raya, di mana United Kingdom termasuk di dalamnya. Perlu dipahami bahwa Britania Raya sebetulnya bukanlah sebuah negara secara fisik, melainkan pulau, daratan, dan wilayah kekuasaan secara politik. Disebut "Raya" atau "Hebat" karena mereka memang menguasai banyak wilayah di dunia, setidaknya secara protektorat.