Dalam kebudayaan Batak, marga menjadi sebuah identitas yang digunakan sebagai pengingat hak dan kewajiban seseorang dalam suatu adat. Solusi agar marga maupun garis keturunan tetap terjaga dan tidak terputus yaitu melalui pernikahan. Pernikahan dalam suku Batak bukan sekadar mengikat seorang laki-laki dengan perempuan, namun turut menyatukan sistem kekerabatan marga dari kedua belah pihak.
Idealnya, pernikahan adat Batak dilakukan oleh dua orang yang juga berasal dari suku Batak. Namun, jika suku Batak menikah dengan suku lain, maka sesuai adat yang berlaku harus dilaksanakan tradisi Mangain yang berarti pemberian marga untuk tetap mempertahankan silsilah Batak. Agar lebih jelas, berikut lima fakta Mangain sebagai tradisi pemberian marga dalam suku Batak.