ilustrasi perbudakan (pixabay.com/PublicDomainPictures)
Ada banyak sebab yang menjadikan seseorang itu menjadi budak. Menurut Anthony Ried dalam bukunya Asia Tenggara dalam Kurun Niaga 1450-1680, umumnya hal disebabkan karena lima hal. Paling utama karena utang, entah itu utang dagang, mas kawin, bahkan judi. Pertama, seseorang bisa berstatus budak karena keturunan alias mewarisi status orang tuanya. Apabila seseorang tersebut tidak bisa memerdekakan dirinya sendiri ataupun tidak ada yang memerdekakan, tentu saja statusnya tetaplah budak meski baru berusia dini.
Kedua, status budak disebabkan karena memang dijual oleh orang tua, suami, bahkan diri sendiri. Sebagaimana di Aceh, menurut catatan Montesqieu banyak orang yang menjual dirinya sendiri. Mereka terpaksa menjual diri agar memperoleh sejumlah uang memenuhi kebutuhan diri sendiri, membayar utang dan lain sebagainya.
Ketiga, karena menjadi tawanan perang. Waktu itu hegemoni masing-masing kerajaan yang ada di Nusantara salah satunya ditentukan oleh banyaknya wilayah kekuasaan. Hal itu bisa diperoleh melalui peperangan ataupun invasi. Jika rakyat suatu kerajaan ataupun prajurit, mengalami kekalahan seringkali menjadi tawanan pemenang dan berakhir menjadi budak.
Terakhir, karena hukuman pengadilan. Pihak pengadilan bisa menghukum orang yang bersalah dengan memebeninya sejumlah denda. Apabila tidak bisa membayar denda, ia harus membayarnya dengan menjadi budak belian. Tentunya ia harus menjual diri ataupun dijual.