ilustrasi surat (pexels.com/mart-production)
Pertama kita akan melihat kembali bentuk paspor tepat sebelum masehi. Mengutip Investment Migration Insider, dokumentasinya berupa surat penting yang dilengkapi oleh tanda tangan raja yang kala itu memimpin wilayah-wilayah yang ada. Misalnya, pada masa Dinasti Han di China pada awal 206 sebelum masehi, menggunakan surat yang dilengkapi dengan informasi tanggal lahir, tinggi badan dan juga fitur-fitur tubuh lainnya yang dapat digunakan sebagai alat identifikasi seseorang. Siapapun yang kala itu ingin pergi melintasi perbatasan, diminta untuk menunjukan dokumen ini.
Paspor juga tercatat dalam sejarah peradaban Muslim. Pada zaman Khilafah Islam Abad Pertengahan, pemerintah akan mengeluarkan bara'a kepada warga yang membayar pajak, sebagai bentuk kuitansi dan bukti pembayaran pajak. Nah, dokumen itu sangat penting ketika seseorang melakukan perjalanan antar wilayah, karena mereka harus menunjukan bara'a mereka.
Di bagian Eropa, sebenarnya tidak menggunakan dokumen perjalanan, hingga masa pemerintahan Raja Inggris Henry V yang memimpin pada tahun 1413. Mereka menggunakan surat izin perjalanan untuk orang-orang asing yang melakukan perjalanan ke Inggris untuk berdagang. Parlemen Inggris baru membuat Undang-Undang yang menyebutkan kata-kata paspor untuk pertama kalinya.
Mengutip The Guardian, orang-orang asing kala itu bisa membuat izin masuk ke Inggris secara gratis, sedangkan orang-orang Inggris harus membayar. Nah, untuk para pemimpin negara seperti raja dan ratu, tidak memerlukan dokumen untuk bepergian. Karena pemimpin seperti raja adalah seseorang yang memberikan izin untuk rakyatnya bepergian melalui tanda tangannya.