Bagaimana jika ada sebuah kejahatan yang terjadi di luar angkasa? Pertanyaan ini memang menjadi pertanyaan yang agak sulit untuk dijawab. Laman sains How Stuff Works mencatat bahwa suatu saat bisa saja terjadi kejahatan di luar angkasa, misalnya pembunuhan berencana.
Tentu harus ada pihak berwenang yang dapat menyelidiki dan mengatasi kejahatan tersebut. Itulah sebabnya ada sebuah yuridiksi hukum yang telah dibuat bersama-sama melalui komite perdamaian luar angkasa.
Pada Pasal VIII Perjanjian 1967 tentang prinsip-prinsip yang mengatur kegiatan negara dalam eksplorasi luar angkasa, negara asal astronaut menjadi penanggung jawab atas segala kejadian yang menimpa astronaut tersebut di luar angkasa.
Begitu juga dengan segala wahana dan peralatan luar angkasa yang diluncurkan, menjadi tanggung jawab dari negara yang meluncurkan alat-alat tersebut. Jika astronaut Amerika membunuh teman astronautnya yang juga Amerika, maka FBI dan pihak berwenang Amerika harus bertanggung jawab menangkap pelaku kejahatan tersebut dan mengadilinya di Bumi.
Bagaimana jika kejahatan dilakukan oleh dua astronaut yang berbeda warga negara? Hal ini akan berlaku Pasal 22 Perjanjian 1998 mengenai yuridiksi antarnegara anggota UNOOSA. Misalnya, astronaut Jepang dibunuh oleh astronaut Amerika, maka negara Jepang dapat meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pemerintah Amerika, begitu dan seterusnya.
Memang, aturan-aturan hukum yang ketat masih berlaku hanya pada kasus-kasus berat yang menyebabkan kematian. Hal ini dilakukan karena keselamatan dan nyawa astronaut menjadi satu-satunya prioritas dalam perlindungan hukum.