Ilustrasi upacara bendera (pexels.com/gabriel judas)
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2009, pengibaran dan pemasangan bendera Merah Putih dilakukan dari matahari terbit hingga matahari terbenam. Artinya, bendera harus diturunkan sebelum matahari terbenam. Oleh karenanya, upacara penurunan bendera biasanya dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Pada waktu itu, bendera Merah Putih sudah berkibar setengah hari dengan gagah di tiang bendera sehingga dilakukan prosesi penurunannya penuh hormat.
Pelaksanaan upacara penurunan bendera mirip saat pengibaran, tapi ada perbedaan. Saat pengibaran, bendera ditarik ke atas tiang, sedangkan saat penurunan, bendera diturunkan dari puncak tiang ke bawah secara perlahan. Proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati agar bendera tetap rapi dan tidak cepat jatuh.
Petugas pengerek memegang tali dan memastikan tidak ada tali yang terbelit, kemudian menyerahkannya kepada petugas pembentang. Pembentang menarik tali sedikit demi sedikit agar bendera turun dengan teratur sambil menjaga supaya terbentang penuh. Setelah aba-aba dari pemimpin upacara, pembentang dan petugas lain melipat bendera menjadi dua bagian dengan warna putih menghadap ke arah pasukan pengibar, kemudian diserahkan kepada petugas pembawa untuk disimpan.
Jadi, alasan kenapa harus ada upacara penurunan bendera merupakan wujud penghormatan yang sarat makna. Prosesi ini ditujukan untuk menjaga kehormatan bendera Merah Putih, mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air di hati setiap warga negara. Nilai-nilai ini adalah warisan berharga yang layak terus dijaga dan diteruskan oleh setiap generasi.