instagram.com/susipudjiastuti115
Begitu sakralnya makna Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sehingga momen penggunaannya pun telah diatur secara tegas. Sesuai dengan UU Nomor: 24 tahun 2009 Bab V bagian kedua terkait penggunaan lagu kebangsaan, pasal 59 ayat (1), Lagu Kebangsaan WAJIB diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
- Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
- Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
- Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
- Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
- Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
- Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Terlepas dari momen-momen yang mewajibkan untuk menyanyikannya, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga boleh digunakan untuk momen tertentu. pada pasal 59 ayat (2) disebutkan bahwa Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
- Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
- Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
- Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
- Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Meskipun Lagu Kebangsaan Indonesia Raya boleh dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan, sebaiknya juga melihat momen dan kondisinya. Seperti contoh kasus menyanyikan Indonesia Raya dalam pembukaan konser band Coldplay di Thailand pada Bulan April 2017, tidak lah etis menyanyikan Indonesia Raya saat momen tersebut memang merupakan waktu menyanyikan Lagu Penghormatan Raja Thailand, sebagai negara tuan rumah penyelenggara konser tersebut. Karena sudah pasti sebagai rakyat Indonesia, kita juga akan tersinggung ketika momen menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya "diganggu" oleh nyanyian lagu kebangsaan negara lain, meskipun alasannya adalah pernyataan rasa kebangsaan.