Upaya penyelundupan illegal biawak tak bertelinga yang berhasil digagalkan. (mongabay.com/BKSDA Kalbar)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, biawak tak bertelinga termasuk hewan yang dilindungi. Hal tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Walaupun begitu, satwa ini tak lepas dati tindak penyelundupan dan perdagangan secara illegal. Hal ini dikarenakan harga jualnya yang fantastis di luar negeri. Selain itu, biawak tak bertelinga juga menghadapi masalah alih fungsi hutan yang dapat mengancam populasinya.
Sebagai bangsa Indonesia, kita patut berbangga dengan kehadiran satwa yang satu ini. Selain itu, kita juga harus berupaya untuk menjaga keberlangsungan hidupnya. Semoga biawak tak bertelinga dapat bertahan hingga masa yang akan mendatang.