Konflik yang tengah terjadi antara Rusia dan Ukraina menyuguhkan kembali kengerian peperangan di hadapan manusia.
Perang menghancurkan segala sesuatu. Rumah, pepohonan, bahkan nyawa manusia itu sendiri. Nyawa manusia yang begitu berharga sepertinya begitu mudah dihilangkan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa di dalam perang adalah sah-sah saja membunuh siapa pun yang kita inginkan.
Namun ternyata, menurut Konvensi Jenewa tahun 1949, sebagaimana dilansir dari icrc.org, tidak semua orang bisa dibantai sesuka hati. Beberapa orang berikut ini dilindungi oleh hukum internasional dari pembunuhan. Mereka disebut dengan istilah hors de combat, yaitu orang-orang, baik militer maupun sipil yang dalam keadaan tertentu tidak boleh dijadikan objek penyerangan dalam perang.
Pihak militer manapun yang melakukan pembunuhan terhadap orang-orang demikian akan diadili dalam pengadilan hukum internasional dan dicap sebagai penjahat perang, lho.
Berikut ini adalah enam orang yang tidak boleh diserang ataupun dibunuh menurut Konvensi Jenewa tahun 1949 dan protokol tambahannya pada tahun 1977.