ilustrasi wasit hakim garis (Flickr.com/Katelyn Ruiz)
Jumlah wasit bulu tangkis yang terakhir yaitu hakim garis atau dikenal dengan sebutan line judge. Sama seperti namanya, mereka bertanggung jawab menunjukkan apakah shuttlecock yang dipukul pemain mendarat ke dalam garis ‘masuk’ atau ‘keluar’.
Perlu diketahui, tugas yang dimiliki wasit hakim garis ini cukup menantang karena memerlukan penglihatan yang tajam. Maka tak heran jika line judge sering mendapatkan tekanan dan protes dari para pemain.
Selain itu, biasanya wasit bulu tangkis yang satu ini juga akan ditugaskan tidak hanya kepada satu orang, namun bisa mencapai 10 orang sesuai dengan rekomendasi BWF dan disesuaikan dengan tingkat turnamennya.
Jika diposisikan, 10 hakim garis (line judge) akan terdiri dari:
- 2 line judge untuk garis servis pendek (satu di setiap sisi lapangan),
- 2 line judge untuk garis tengah (satu di setiap ujung lapangan),
- 4 line judge untuk garis samping (dua di setiap sisi pengadilan),
- 2 line judge untuk garis batas belakang (satu di setiap ujung lapangan).
Tingkatan line judge
Jika wasit umpire memiliki banyak tingkatan dan service judge tidak memiliki tingkatan, maka tingkatan hakim garis justru bervariasi tergantung negara asalnya. Tetapi umumnya, hanya ada satu level hakim garis.
Jika sudah menjadi hakim garis nasional dan berpengalaman di tingkat nasional atau benua, mereka bisa direkomendasikan oleh konfederasi masing-masing untuk menjadi hakim garis tingkatan BWF. Nantinya, BWF akan memilih berdasarkan nominasi untuk memastikan perwakilan regional yang tepat.
Saat ini, BWF memiliki lebih dari 100 hakim garis internasional yang bertugas di turnamen besar seperti Kejuaraan Dunia BWF, Piala Sudirman, Piala Thomas & Uber, dan Olimpiade.
Bagaimana, sekarang kamu sudah tahu ya, berapa jumlah wasit bulu tangkis dalam setiap pertandingan?
Tidak hanya tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda, wasit bulu tangkis juga memiliki tingkatan yang berbeda sesuai dengan jenis kompetisi dan asal negaranya. Semoga informasi ini membantu, ya!
Penulis: Muti’ah Nur Rahmah