Sidang perdana perkara korupsi BTS Kominfo dengan tersangka Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate (kiri), Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (kanan) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dito ikut terseret berawal dari pengakuan dari salah satu tersangka korupsi proyek BTS 4G, Irwan Hermawan. Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu diduga Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, ikut merekayasa pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G.
Dalam laporan Majalah Tempo edisi 25 Juni 2023 hingga 1 Juli 2023, Irwan menyebut salah satu individu yang ikut menerima aliran dana adalah Dito. Irwan mengaku memberikan uang senilai Rp27 miliar pada periode November-Desember 2022 kepada sosok Dito untuk meredam pengusutan dugaan korupsi proyek BTS.
Irwan mengaku menyerahkan uang tersebut dalam pecahan dolar kepada Dito yang berumah di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Irwan disebut menyerahkan duit itu ketika Dito masih menjabat sebagai staf khusus di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menteri di instansi tersebut dijabat oleh Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar.