ilustrasi bendera Israel (pexels.com/Haley Black)
Sejatinya, Indonesia sudah memiliki aturan tersendiri terkait kunjungan orang-orang asal Israel ke Tanah Air. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019, tepatnya di Bab X.
Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 ini membahas tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Nah, hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain dijelaskan di sini, termasuk soal hubungan dengan Israel.
Dalam Bab X Hal Khusus, artikel 150 dan 151, dijelaskan secara gamblang mengenai hubungan Indonesia-Israel. Tertulis bahwa hingga saat ini, Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel.
Berdasarkan Permenlu tersebut, ada beberapa prosedur yang harus dilalui Israel, jika memang punya kepentingan dengan Indonesia. Prosedur itu termaktub dalam Bab X artikel 151. Ini bunyinya:
tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi
tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi
tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Indonesia
kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel
kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa
otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui KBRI di Singapura atau di Bangkok.
Jadi, Indonesia bisa-bisa saja menerima Israel. Jika memang masih ingin selamat dari saksi IOC dan jadi tuan rumah ajang internasional ke depannya, agaknya peraturan ini harus diresapi dalam-dalam oleh stakeholder olahraga nasional dan pemerintah.