INAPGOC menengahi perkara itu dengan mengatakan adanya larangan menggunakan pelindung kepala, termasuk jilbab atau topi tertera pada International Judo Federation (IJF) Refereeing Rules artikel nomor 4. Aturan itu mengatakan: “....The head my not be covered except for bandaging of medical nature, which must adhere to this one,”
“Jadi intinya tidak boleh ada yang menutupi kepala. Kita jangan berpolemik dijilbab hijab, topi dan sebagainya. Intinya tidak ada yang melindungi kepala,” kata Direktur sport INAPSGOC Fanny Irawan.
Fanny menambahkan, saat technical meeting atau sebelum pertandingan, aturan itu kembali dibacakan dan disepakati oleh semua peserta dan official yang akan bertanding.
“Akhirnya semua sepakat, kita menyepakati dulu dan kita bermain. Kalau ada excess setelah itu kami dari INAPSGOC tidak mengetahui setelah itu. Satu hal kami berharap polemik ini kita selesaikan hari ini,” imbuh Fannya.