Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, buka suara terkait "hadiah" yang ada dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Dito mengaku ketika melaporkan harta kekayaannya, salah paham atas definisi yang dimaksud.

"Hanya ada masalah definisi pengertian," ujar Dito saat ditemui usai jumpa dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, di Kemenpora, Selasa (25/7/2023).

1. KPK sempat terkejut adanya "hadiah" yang dilaporkan Dito

Deputi Pencegahan Korupsi KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Santi Dewi)

Perkara "hadiah" memang sempat bikin heboh. Dalam LHKPN, Dito melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Jakarta dengan total Rp187 miliar sebagai hadiah.

Pahala mengakui kalau hadiah sebesar itu tak pernah ada dalam LHKPN yang diterima KPK. Definisi hadiah, menurut Pahala, untuk LHKPN adalah jika seorang pejabat mendapat hadiah undian atau penghargaan.

"Sepanjang sejarah KPK tidak pernah ada yang melaporkan hadiah sebesar ini," ujar Pahala.

2. Penjelasan Dito soal "hadiah"

Editorial Team

Tonton lebih seru di