Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Keolahragaan akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Selasa (15/2/2022). UU Keolahragaan ini merupakan revisi dari RUU nomor 3 tahun 2015 terkait Sistem Keolahragaan Nasional.
Pembahasan RUU memakan waktu tiga kali masa sidang. Terdapai 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU ini. Kemudian, 861 masalah ini dibahas secara klaster.
Berbagai masalah sensitif yang jadi bahasan seputar industri, jaminan sosial, penghargaan, profesi atlet, hingga lembaga anti doping di Indonesia.
Sederet masalah itu pada akhirnya disetujui untuk disahkan. UU Keolahragaan ini pun menjadi basis dari payung hukum pengembangan olahraga di level grassroots hingga profesional.