Jakarta, IDN Times - Kongres Luar Biasa (KLB) jadi salah satu hal yang banyak diperbincangkan. Istilah ini muncul seiring dengan rekomendasi yang diberikan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan untuk PSSI.
Dalam salah satu rekomendasinya untuk PSSI, TGIPF menyebut bahwa PSSI harus menggelar KLB, agar izin kompetisi Liga 1 2022/23 bisa turun kembali. Persis Solo dan Persebaya Surabaya pun sudah mengajukan surat kepada PSSI agar menggelar KLB.
Namun, KLB tentu berbeda dengan Kongres Biasa Tahunan PSSI. Sebab, agar KLB bisa digelar, ada beberapa proses dan syarat yang harus dipenuhi. Hal itu termaktub dalam pasal 34 Statuta PSSI. Apa sajakah itu?