Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa polisi juga menyita uang Rp300 juta dari apartemen Jokdri. Akan tetapi, menurutnya, Rp160 juta dari uang tersebut terindikasi suap.
"Setelah dilakukan audit terhadap uang, yang kemarin informasinya Rp300 juta, telah diaudit lagi, yang terkait masalah peristiwa pidana hanya Rp160 juta," kata Dedi pada Senin (18/2) lalu.
Satgas Anti-Mafia Bola sebelumnya juga mengusut dugaan pengaturan skor terkait klub PS Mojokerto Putra agar masuk ke Liga 2. Polisi menyatakan, Mbah Putih menerima dana terkait hal tersebut.
"Peran dari terlapor ini dia menerima untuk terlapor DI (Dwi Irianto) menerima aliran dana dari terlapor VW (Vigit Waluyo), sebesar Rp115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto untuk lolos dari Liga 3 menjadi Liga 2," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 7 Januari 2019 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mbah Putih pun diketahui berperan sebagai broker atau perantara dalam praktik pengaturan skor pertandingan sepakbola. Mbah Putih juga menjadi perantara antara pemesan skor dan wasit yang ingin diajak mengatur skor.
Terkait hal itu, polisi menemukan fakta bahwa uang Rp300 juta yang disita dari tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor itu, untuk dipinjamkan kepada anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, yang merupakan tersangka kasus pengaturan skor.
"Itu uang pinjaman. Uang pinjaman untuk Pak Dwi. Pinjam uang," kata Argo.
Argo mengaku, ada keterkaitan antara Jokdri dengan Dwi Irianto. Ketika ditanyai apakah keduanya dikonfrontasi saat pemeriksaan Argo pun enggan membenarkan.
"Semua itu teknis penyidik ingin ungkap dan gali keterangan keterangan unsur-unsur yang disangkakan kepada tersangka, itu teknis penyidik ya, apakah iya atau tidak itu teknis," ungkap Argo.