Persipura di Liga 1 2021/22. ( ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Seperti diketahui melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2022 ada gugatan terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Hingga hari Senin (18/4/2022), status perkara tersebut berada dalam tahap penunjukan jurusita.
Berdasarkan keterangan dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugatnya ada empat orang, yaitu Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, serta Paul Finsen Mayor. Anehnya yang menggugat itu bukan dari manajemen Persipura.
Gugatan ini sendiri dialamatkan kepada PSSI, Persib, Barito Putera, dan David da Silva. Ada enam gugatan yang dilayangkan, yaitu:
1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,
2) Membatalkan hasil pertandingan tergugat II (Persib) vs tergugat III (Barito Putera) atau setidak-tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline,
3) Menyatakan pertandingan antara Persib dan Barito Putera adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para penggugat,
4) Menyatakan klub kebanggaan para penggugat Persipura Jayapura batal degradasi dan tetap sebagai peserta Liga 1,
5) Melarang pemain Persib tergugat IV atas nama David Da Silva untuk bermain dalam kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
6) Menghukum para tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada para penggugat