Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Erick Thohir maju sebagai calon Ketua Umum PSSI, Minggu (15/1/2023). (IDN Times/Tino).

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir, pada akhirnya berhasil menjadi pemenang dalam kontestasi politik PSSI. Dia sukses mengalahkan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dalam perburuan kursi Ketua Umum dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, Kamis (16/2/2023).

Dengan majunya Erick sebagai Ketua Umum, publik tentu bertanya-tanya soal statusnya sebagai menteri dan Ketua Umum PSSI. Apakah dengan menjabat Ketua Umum, Erick harus meletakkan jabatan sebagai menteri? Seperti apa sebenarnya aturannya?

1. Tidak ada larangan di Statuta PSSI

Logo PSSI. (pssi.org)

Persoalan itu ternyata tidak dilarang dalam Statuta PSSI. Hal tersebut juga dijelaskan Ketua Komite (KP) KLB PSSI, Amir Burhanuddin. Keduanya tetap bisa menjalankan amanahnya di Kabinet Indonesia Maju.

"Di Statuta PSSI, tidak melarang mereka atas jabatan yang diemban sekarang. Dalam Statuta PSSI dijelaskan syarat-syaratnya. Ini akan menjadi materi verifikasi kami berupa administratif dan syarat-syarat yang diatur statuta," kata Amir saat mengumumkan daftar bakal calon.

2. Pengamat juga angkat suara

Editorial Team

Tonton lebih seru di