Jakarta, IDN Times - Hak produksi dan penanganan jersey Timnas Indonesia dari Erigo ke Erspo masih menimbulkan pertanyaan. Publik dibuat bingung mengapa hal ini bisa terjadi, lantaran Erigo dan Erspo pada dasarnya dua entitas bisnis yang berbeda.
Ahli Hukum Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Teddy Anggoro, menyatakan sebenarnya kasus Erigo dan Erspo dalam urusan jersey Timnas bisa dirunut dari kontrak yang berlaku setelah tender dimenangkan. Dari situ, bisa terlihat apakah pemenang tender diperbolehkan menyerahkan operasional selanjutnya kepada pihak lain.
"Ketika terjadi tender, ada spesifikasi yang dibutuhkan seperti barang, harga, itu pertama. Setelah itu, baru masukkan penawaran. Nah, ketika mereka memenangkan tender pasti ada kontrak yang diberikan. Dalam kontrak itu harus dilihat, diberikan hak atau tidak dia untuk melakukannya?" ujar Teddy kepada IDN Times, Kamis (4/4/2024).