Menurut yang ada di aturan FIFA, masalah orientasi seksual ternyata tidak masuk dalam kategori pelanggaran disiplin FIFA. Dimana pada pasal 58 berisi mencegah diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, bahasa, agama, atau negara asal mereka.
Denda minimum sebesar 30 ribu franc Swiss atau setara dengan Rp 425,2 juta bagi pelaku siapa saja yang melanggar pasal tersebut. Tetapi pihak federasi dapat diberikan hukuman larangan masuk stadion untuk pendukung mereka atau bahkan lebih parahnya lagi diusir dari ajang ini jika pelanggaran yang ditemukan benar-benar serius.
Beberapa bulan sebelum digelarnya Piala Dunia 2018, FIFA telah mengkampanyekan anti diskriminasi yang diperkenalkan pertama kali pada turnamen Piala Konfederasi 2017 lalu. Jika terbukti ada yel-yel yang bersifat diskriminasi seperti yang tertera pada pasal 58, pertandingan akan dihentikan sementara hingga situasi tersebut bebas dari yel-yel tersebut bahkan pertandingan dihentikan secara penuh.