Sekjen PSSI, Yunus Nusi (IDN Times/Margith Juita Damanik)
Sebenarnya, Kaesang terbentur aturan dalam proses pencalonan menjadi Ketua Pemilihan. Dalam Statuta PSSI Pasal 64 terkait Komite Pemilihan, dijelaskan anggota Komite Pemilihan "tidak boleh beraktivitas atau ada hubungannya dengan tugas dan fungsi eksekutif di PSSI, menjadi anggota PSSI, Liga, atau klub (termasuk salah satu perusahaan atau organisasi yang terafiliasi)".
Aturan ini juga dituangkan dalam Kode Pemilihan PSSI. Hal itu pun sudah disampaikan kepada seluruh peserta Kongres.
Dengan status sebagai CEO Persis, maka Kaesang dengan tegasnya sudah memiliki peran dalam kegiatan anggota PSSI dan entitas bisnis yang terafiliasi dengan kegiatan sepak bola nasional.
"Harus independen, mengetahui tentang sepak bola, dan tentu tidak berafiliasi dan atau tidak menjadi pengurus di badan-badan sepak bola yang menjadi anggota PSSI," kata Yunus Nusi.