Jakarta, IDN Times - Sepak bola Indonesia kembali tercoreng setelah duel Gresik United kontra Deltras diwarnai kericuhan di Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro, Minggu (19/11/2023). Selain ulah suporter, sikap anggota kepolisian juga menjadi sorotan.
Aparat keamanan yang berjaga kembali menggunakan gas air mata dalam meredam kericuhan suporter. Cara tersebut dinilai telah menodai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
Dalam dokumen setebal 18 halaman itu, tepatnya di Pasal 31, tertulis bahwa Polisi dilarang untuk menembakkan gas air mata.