Dalam kasus Ezra di kualifikasi Piala Asia U-23 ini, AFC mengetahui bahwa Ezra adalah pemain naturalisasi. Untuk itu, AFC meminta dokumen pendukung berupa sumpah kewarganegaraan, decree president, dan sebagainya, sebagai bukti bahwa Ezra sudah sah menjadi warga negara Indonesia.
PSSI sudah mengirim dokumen tersebut tepat waktu. Setelah itu, AFC meminta agar PSSI mengirimkan surat dari federasi sepak bola Belanda (KNVB) yang mengklarifikasi bahwa Ezra belum pernah bermain di timnas Belanda.
KNVB merespons yang di dalamnya ternyata mencantumkan poin penting bahwa Ezra pernah bermain di Timnas U-17 Belanda pada ajang Piala Eropa tahun 2014 lalu. Atas dasar tersebut, maka diketahui bahwa Ezra sebelumnya pernah bermain di timnas pada kompetisi resmi sebelum ia mengajukan naturalisasi ke Indonesia.
Terkait dengan ini, AFC meminta PSSI untuk mendapat persetujuan dari FIFA. PSSI pun telah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan oleh FIFA (sumpah, decree, pernyataan dari Ezra, paspor Belanda, paspor indonesia).
Setelah di-review, FIFA tetap pada peraturannya bahwa Ezra tidak dapat berpindah asosiasi karena pernah bermain di kompetisi resmi sebelum naturalisasi.