Jakarta, IDN Times - PSSI melalui Komisi Disiplin (Komdis) resmi mengeluarkan hukuman untuk PSS Sleman, buntut kasus match fixing yang menimpa mereka di Liga 2 2018. Namun, hukuman ini jadi sesuatu yang menarik.
Dilansir keterangan resmi PT Liga Indonesia Baru (LIB), Komdis PSSI memberikan hukuman berupa pengurangan tiga poin pada penampilan PSS Sleman di BRI Liga 1 2024/25 dan hukuman denda sebesar Rp 150 juta. Hal itu berdasarkan Kode Disiplin PSSI 2023.
"Merujuk kepada Pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI 2023, Klub PSS Sleman diberikan sanksi pengurangan poin tiga dan denda Rp150.000.000 berlaku pada kompetisi Liga 1 yang diselenggarakan pada periode 2024-2025," tulis keterangan resmi PT LIB.
Ternyata, setelah IDN Times telusuri, ada ayat yang tidak diterapkan oleh Komdis PSSI. Apa itu?