Pemilu 2024 kali ini sedikit berbeda dibandingkan Pemilu 2019 lalu. Pasalnya, anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) diharuskan memiliki kemampuan untuk menggunakan ponsel pintar berbasis Android. Hal ini dikarenakan adanya peraturan baru yang mewajibkan penggunaan teknologi dalam proses pengiriman hasil rekapitulasi suara melalui aplikasi Sirekap.
Berdasarkan informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum, Sirekap Mobile dan Sirekap Web telah dikembangkan sebagai alat bantu untuk memastikan keabsahan hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses ini melibatkan rekaman data otentik dokumen di TPs, mengurangi potensi kesalahan input data, mempermudah rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta menyediakan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu yang lebih efisien.
Untuk menunjang kelancaran dalam proses pelaporan dan perekapan saat pemungutan suara di masing-masing TPS, anggota KPPS memerlukan spesifikasi khusus terutama HP Android yang mumpuni khususnya untuk menginstall aplikasi Sirekap. Menurut deskripsi dari Play Store, aplikasi Sirekap memerlukan sistem operasi minimal Android 7 atau versi yang lebih tinggi agar bisa mulus saat mengakses aplikasi Sirekap. Kamu sudah bisa memboyong HP Android 12 (lebih tinggi dari spesifikasi minimal) hanya dengan modal mulai Rp1 jutaan saja. Sangat cocok untuk mendukung performa ketika melakukan perekapan hasil pemungutan suara melalui aplikasi SIREKAP KPU. Penasaran dengan rekomendasi HP termurah untuk anggota KPPS? Simak ulasan lengkapnya, yuk!